Security Services

Jasa layanan keamanan yang kami jalankan selalu berpegang teguh pada motto "Trust & Commitment" serta SOP yang telah menjadi kesepakatan antara Pihak Client dan PT Trisarana Adyatama Mitra. Kami memahami pentingnya keamanan bagi setiap personil, dan tugas kami tidak hanya menjamin keamanan personil saja, akan tetapi juga menumbuhkan kepercayaan Pengguna Jasa agar mendapatkan kenyamanan dalam melakukan aktivitasnya, sehingga dapat melakukan pekerjaan tanpa rasa khawatir untuk meraih dan focus pada businessnya. Petugas Satuan Pengamanan kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan selalu berpegang teguh terhadap Prinsip – Prinsip Penuntun Satpam dan SOP yang berlaku

Jenis Layanan Jasa Keamanan

Tenaga Satuan Pengamanan yang kami tempatkan adalah tenaga yang terlatih dan terdidik yang telah melalui Pendidikan dan Pelatihan yang dibekali dengan KTA dan Sertifikat Satpam, sehingga Tenaga Satuan Pengamanan yang kami siapkan adalah tenaga siap pakai, baik untuk penjagaan di lokasi /objek Gudang, Gedung Perkantoran, Perbankan, Rumah sakit, Mall, Sekolah atau Insidentil Event serta.

Lingkup Pengamanan oleh Petugas Satuan Pengamanan PT Trisarana Adyatama Mitra antara lain meliputi :

  1. Pengamanan Personil
  2. Pengamanan Materiil
  3. Pengamanan Informasi
  4. Pengamanan Instalasi
  5. Pengamanan Area Terlarang
  6. Pengamanan Kegiatan
  7. Pengamanan Citra

1. Pengamanan Personil.

Tugas Pokok yang merupakan Objective dari pengoperasian Keamanan adalah memberikan perlindungan dan keamanan kepada penghuni/ pengguna pemilik perusahaan, dan bangunan yang berdiri dan meliputi pengunjung, tenant, karyawan serta para tamu terhadap kemungkinan timbulnya berbagai bentuk gangguan, terutama gangguan di bidang Kamtibmas.

2. Pengamanan Materiil

Dalam rangka pencegahan gangguan pada setiap perangkat lahan USER dan Area yang merupakan hambatan operasional Gedung, secara aktif dan continue untuk dapat melakukan pengawasan serta koordinasi akan keberadaan Komponen/ material yang terdapat di lingkungan kerja guna memastikan dapat terselenggaranya keamanan dan kenyamanan kerja:

  • Pengawasan kendaraan yang masuk ke dalam gedung dengan menggunakan Metal Detector dan Inspection Mirror.
  • Pengawasan terhadap komponen / fasilitas Gedung (RUMAH, Kantor, Dll).
  • Pengawasan terhadap kegiatan Keluar – Masuk Barang (Logistik)
  • Pengawasan / pengamanan & penertiban terhadap pengunjung/tamu Gedung (Kantor), dari semua entrance
  • Pengawasan Barang - barang yang berada di area penjagaan Gedung/Kantor (Area Kerja).

3. Pengamanan Informasi

Pengamanan informasi adalah sebuah lingkaran proses yang terus menerus dengan mengamankan informasi – informasi yang penting dan rahasia. Sebagai kelengkapan dalam pengoperasian Keamanan di lingkungan area penjagaan, sangat penting akan hal akurasi informasi yang merupakan koordinasi kerja guna mengantisipasi setiap hambatan yang timbul. Sebagai pedoman petugas, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Informasi Umum (informasi yang boleh diketahui umum, bersifat bukan rahasia).
  • Informasi rahasia Informasi rahasia adalah informasi yang karena nilainya, perlu disembunyikan dan dilindungi agar tidak terbuka untuk umum atau jatuh kepada pihak lain. Dimana apabila informasi tersebut diketahui oleh umum / pihak lain akan menimbulkan kerugian
  • Informasi rahasia antara lain meliputi :

    Asset perusahaan, sistem pengamanan, jumlah personal/ petugas pengamanan, pengamanan yang bersifat intern dan hanya dapat diinformasikan kepada pemilik & pengelola Gedung, serta aparat keamanan terkait

4. Pengamanan Instalasi

Seluruh instalasi yang berada di lingkungan kerja Pengguna Jasa antara lain seperti instalasi air, instalasi listrik, instalasi telepon, instalasi AC, instalasi jaringan internet dan sebagainya, wajib dilakukan pengawasan dan pengamanan, sehingga proses kegiatan atau aktivitas Pengguna Jasa berlangsung tanpa ada hambatan atau gangguan.

5. Pengamanan Area Terlarang

Area terlarang adalah area yang tidak boleh dimasuki, dilewati atau dipergunakan untuk suatu kegiatan tanpa ada ijin dari yang berwenang (Pimpinan Perusahaan / pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Perusahaan). Area terlarang dalam gedung (Kantor) tidak luput dari pengamanan kami, karena seringkali menjadi tempat-tempat penunjang operasional Gedung, area ini meliputi antara lain ruangan –ruangan tempat penyimpanan asset Perusahaan, atau tempat penyimpanan barang-barang berharga milik Perusahaan.

6. Pengamanan Kegiatan

Seluruh kegiatan yang berlangsung di lingkungan Pengguna Jasa baik kegiatan rutin maupun kegiatan insidentil yang telah mendapatkan ijin atau diketahui oleh PenggunaJasa maka wajib mendapatkan pengawasan dan pengamanan dengan maksud agar kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan lancar tanpa ada gangguan keamanan dan ketertiban

7. Pengamanan Citra

Dalam melaksanakan tugasnya Petugas Satuan Pengamanan wajib menjaga nama baik, baik Perusahaan Penyedia Jasa maupun Pengguna Jasa, disamping menjaga nama baik Korps Satuan Pengamanan itu sendiri.